Tim Gakkum dan Polhut Disandera Masyarakat, Korban Pengeroyokan di Tapan Laporkan Ke Polda Sumbar

    Tim Gakkum dan Polhut Disandera Masyarakat, Korban Pengeroyokan di Tapan Laporkan Ke Polda Sumbar
    Nosi Aguswandi dan B1 Laporan serta Operator yang di Tangkap Gakkum

    Pesisir Selatan, Terjadi pengeroyokan bersama-sama di Alang Rambah, Kampung Serdang, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada minggu 26 Mai 2024 pukul 21.00.wib persoalan tersebut diduga dilakukan oleh oknum perambah Hutan Produksi Konversi (HPK) Tapan, insiden tersebut melukai dua orang warga Muara Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

    Akibat kejadian itu Nosi Aguswandi (37) serta Gatot Toto (49) mengalami luka-luka dan dibawa ke Polsek oleh Doni ketua Pemuda Pancasila Pessel dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tapan selesai dapat perawatan korban dibawa kerumahnya di Inderapura.

    Epi Sofyan kuasa hukum korban Nosi Aguswandi menerangkan bahwa Kliennya sebenarnya diminta bantu oleh Mgo Senatung Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistim, untuk kelancaran kegiatan eksekusi alat berat yang telah ditangkap untuk di keluarkan dari lokasi yang jaraknya lumayan jauh namun dalam perjalan pulang mereka dicegat oleh yang mengaku oknum anggota polisi dari Polda Sumbar, saat itu korban menjawab bahwa mereka warga Inderapura namun tuduhannya mereka dari Polhut yang mengeksekusi Alat Berat Excavator langsung di pukul olehnya dan di keroyok bersama-sama masyarakat.

    "Kita telah laporkan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Masyarakat Tapan ke Polda Sumbar dengan nopol : LP/B/96/V/2024/SPK/Polda Sumbar, kita tunggu pihak Polda untuk lakukan penyelidikan kasus ini karena persoalan ini diduga melibatkan oknum anggota Polda itu sendiri kita berharap klien kami mendapat keadailan" ungkap Epi Sofyan

    Ditambahkan Epi Sofyan bahwa Handphon milik kliennya sekarang masih ditangan Masyarakat Tapan serta KTP dan 2 buah ATM milik Gatot Toto belum diberikan, ini sudah jelas ada tindakan perampasan. Kata Epi Sofyan

    "Diketahui Tim yang turun kelokasi adalah dari Gakkum KLHK dan Polhut serta dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan KPHP Pessel, dikawal oleh Brimob Polda Sumbar disandera oleh masyarakat dikabarkan Tim tersebut dilepaskan saat sudah subuh setelah dipaksa buat perjanjian tidak mengambil lagi alat berat yang di HPK itu". Ungkap Epi Sofyan

    Aldius Kapolsek BAB Tapan ketika dikonfirmasi menjelaskan, Perihal Penghadangan Personil Gakkum dan Polhut Provinsi Sumbar serta Personil Sat Brimob Polda Sumbar oleh Masyarakat di Kampung Serdang, Nagri Tapan Kecamatan BAB Tapan
    pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib, telah datang diwilayah hukum Polsek BAB Tapan Personil Dinas Polisi kehutanan Provinsi Sumbar dibawah Pimpinan Mgo Senatung Kabid PHKSDAE Polhut Provinsi Sumbar bersama 9 (sembilan) orang anggota dengan didampingi Personil Sat Brimob Polda Sumbar dibawah pimpinan Ps. Danton 2 KIE 3 YON A POR Aiptu Arjonis dengan 9 (sembilan) orang anggota untuk melakukan pencarian BB 1 (satu) Unit Alat Berat Excavator di Lokasi Kawasan HPK di Kampung Serdang, Nagari Tapan Kecamatan BAB Tapan terkait dengan penindakan dalam giat patroli bersama yang telah dilakukan oleh Personil Gakkum, Dinas Polhut Provinsi Sumbar dan Polhut Kabupaten Pessel di Lokasi Kawasan HPK.

    Diterangkan Kapolsek kegitan tersebut sekira pukul 21.30 Wib disaat akan keluar dari lokasi Kawasan HPK Tim Gabungan itu diahadang oleh masyarakat dengan jumlah massa sekitar lebih kurang 250 (Dua Ratus Lima Puluh) orang, oleh karena masyarakat merasa tidak senang dan kecewa atas penangkapan Erizal Sii dan Muliadi sebagai operator dan kernet Alat Berat Excavator yang sedang melakukan pengolahan lahan di Kawasan HPK kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 lalu.

    "saat penghadangan rombongan Tim tersebut terjadilah pemukulan oleh masyarakat 2 (dua) orang sipil dari Kecamatan Pancung Soal saat melewati lokasi yang diduga masyarakat mereka adalah oknum anggota Polhut, yaitu diketahui nama Gatot Toto, S (49) th dan Nosi Aguswandi (37) th adalah warga Muara Sakai Inderapura, setelah Surat Pernyataan Kesepakatan dibuat dan di tandtangani, oleh Tim tersebut kemudian sekira pukul 05.00 Wib Personil Gakkum Dinas Polhut Provinsi Sumbar dan Regu Brimob Polda Sumbar dibolehkan kembali ke Padang". Jelas Aldius

    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Pesisir Selatan, Wako Solok Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Satu Orang Warga Tapan, Ditetapkan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami